
BRAVO13.ID, Jakarta – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada hari Senin (5/3). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait regulasi bantuan yang akan diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pengurus cabang olahraga di daerahnya.
Sekretaris Dispora Kutai Kartanegara, Syafliansyah, yang memimpin kunjungan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminimalisir risiko dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Tahun ini, kami ingin menurunkan besaran pendanaan bantuan pemerintah untuk KONI Kutai Kartanegara. Konsultasi ini kami lakukan untuk mendapatkan masukan langsung dari Kemenpora tentang proses hibah bantuan pemerintah kepada KONI dan pengurus cabang olahraga,” ujar Syafliansyah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Andi Susanto, menjelaskan bahwa bantuan yang dapat diberikan kepada KONI hanya bersifat bantuan operasional.
“Berdasarkan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, KONI bersifat mandiri. Bantuan operasional ini diharapkan dapat membantu KONI dalam menjalankan tugasnya,” jelas Andi Susanto.
Lebih lanjut, Andi Susanto menjelaskan bahwa bantuan untuk pembinaan atlet akan diberikan kepada induk cabang olahraga.
“Proses penganggaran hibah bantuan pemerintah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki skema yang berbeda. Kemenpora mengacu pada PMK No 168 Th 2015 dan PMK No 132 Th 2021, sedangkan Pemerintah Kabupaten mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” terangnya.
Andi Susanto menyarankan agar Dispora Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah/Inspektorat dan Kemendagri terkait hibah yang akan diberikan.
“Dengan melibatkan auditor, mitigasi risiko akan terpetakan, dan penetapan sanksi akan menjadi komitmen bersama kedua belah pihak,” imbuhnya.
Kunjungan Dispora Kutai Kartanegara ke Kemenpora ini diharapkan dapat membantu daerah tersebut dalam menyusun regulasi yang tepat untuk penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI dan pengurus cabang olahraga. Hal ini ultimately bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga di daerah tersebut. (adv)