Bravo 13
Teras Samarinda: Mimpi Besar yang TerhambatMimpi besar Pemkot Samarinda untuk mengubah wajah Kota Tepian terancam gagal karena keterlambatan dan denda kontraktor proyek Teras Samarinda.
Oleh Ricardo Bobby2024-02-21 15:25:40
Teras Samarinda: Mimpi Besar yang Terhambat
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Kota Tepian, begitu julukan bagi Samarinda, ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Kota yang terletak di tepi Sungai Mahakam ini memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di wilayah Indonesia bagian timur. Namun, kota ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kemacetan, banjir, dan pencemaran lingkungan.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggagas sebuah mega proyek bernama Teras Samarinda. Proyek ini bertujuan untuk mengubah wajah kota menjadi lebih maju, modern, dan nyaman di masa depan. Proyek ini meliputi pembangunan jalan tol, jembatan, taman, dan fasilitas publik lainnya.

Namun, proyek yang dimulai sejak tahun 2023 ini tidak berjalan mulus. Tahap I pembangunan proyek yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2023 mengalami keterlambatan. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPRD Samarinda yang membidangi infrastruktur.

Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, mengatakan bahwa keterlambatan proyek ini sangat disayangkan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Ia mengungkapkan bahwa penentuan target penyelesaian proyek didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihaknya dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Kami sudah melakukan RDP dengan pihak PUPR dan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini. Kami meminta penjelasan mengapa proyek ini terlambat dan apa solusinya," kata Angkasa saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (10/2/2024).

Menurut Angkasa, Pemkot Samarinda memberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek ini. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Tenggat waktu itu 30 Desember 2023, tapi sampai sekarang proyek belum selesai. Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu 50 hari dengan kontraktor dikenakan denda. Kami belum tahu berapa besarnya denda itu, masih menunggu keputusan resmi dari pihak eksekutif," jelasnya.

Angkasa menambahkan bahwa Komisi III masih menunggu kejelasan mengenai hal ini, termasuk perpanjangan waktu 50 hari serta pemberlakuan denda. Ia berharap tidak ada lagi keterlambatan dalam proyek ini, karena akan berdampak pada anggaran dan kualitas pekerjaan.

"Kami akan terus mengawasi dan mengontrol proyek ini, agar tidak ada lagi masalah. Kami berharap proyek ini dapat selesai dengan sukses pada tahun 2024, untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Proyek ini adalah mimpi besar yang harus diwujudkan," tutupnya. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait