BRAVO13.ID, Samarinda - Empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, mendapat surat pemberhentian dari Lurah setempat. Alasannya, mereka terlibat dalam kepengurusan partai politik. Padahal, aturan melarang RT menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Surat pemberhentian itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Perwali Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga. Namun, surat itu menuai protes dari warga dan DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD Pemkot Samarinda dan Ketua RT 06, 14, 41, 44 Kelurahan Rawa Makmur pada Senin, (5/2/2024). Dalam RDP itu, disepakati bahwa warga yang berhak memberhentikan RT, bukan lurah. Apalagi, RT sudah dipilih oleh warga sendiri.
Selain itu, surat pemberhentian seharusnya dikeluarkan oleh camat, bukan lurah. Pasalnya, SK Pengangkatan RT diterbitkan oleh camat sejak tahun 2022 hingga 2025. Oleh karena itu, Lurah Rawa Makmur bersedia mencabut surat pemberhentian dan meminta maaf kepada para RT dan warga.
"Surat pemberhentian yang disampaikan Lurah Rawa Makmur kepada empat orang RT itu akan dicabut kembali, karena tidak sesuai dengan prosedur," jelas Joha.
Dengan demikian, RT yang sebelumnya diberhentikan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai RT. Mereka juga bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari warganya. Joha berharap, tidak ada lagi isu yang mengganggu ketenangan masyarakat Samarinda menjelang pesta demokrasi.
"Karena ini baru pertama kali terjadi di seluruh Indonesia, ada surat pemberhentian RT dari lurah. Jadi masalah ini sudah selesai," pungkasnya. (adv)