
BRAVO13.ID, Samarinda - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai penting bagi masyarakat Samarinda, yaitu raperda tentang pemakaman muslim dan raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, masih terkatung-katung di DPRD Samarinda. Padahal, kedua raperda tersebut sudah dibahas sejak tahun 2023.
Raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antar agama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim. Raperda ini dianggap mendesak karena krisis lahan pemakaman di Samarinda yang semakin parah.
Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah dan murah bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Raperda ini dianggap penting karena masih banyak masyarakat Samarinda yang tidak mampu membayar biaya pengacara atau tidak mengetahui hak-hak mereka sebagai warga negara.
Namun, kedua raperda tersebut belum juga disahkan menjadi perda. Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi hukum, pemerintahan, dan keamanan mendesak agar penyelesaian kedua raperda tersebut segera dilakukan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, mengatakan bahwa ia khawatir jika kedua raperda tersebut menjadi overlapping dengan agenda lainnya. Ia berharap agar kedua raperda tersebut bisa selesai sebelum Pemilu 2024.
“Harapannya sih sebetulnya sebelum Pemilu ya, tapi sepertinya dengan agenda yang seketat ini kemungkinan baru akan dibahas kembali setelah Pemilu. Tapi harapan kami ini 2024 harus sudah selesai terkait pemakaman muslim dan bantuan hukum,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).
Khairin menjelaskan bahwa Komisi I sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare. Ia berharap agar pemakaman umum tersebut bisa segera difungsikan sebagai pemakaman muslim.
“Kami sudah lihat lokasinya, cukup luas dan strategis. Tapi kami minta agar pemakaman umum itu bisa difungsikan sebagai pemakaman muslim, karena mayoritas penduduk Samarinda beragama Islam. Kami juga minta agar biaya pemakaman bisa disubsidi oleh Pemkot Samarinda, agar tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Khairin juga mengatakan bahwa Komisi I sudah berkoordinasi dengan Dinas Syariah Kota Samarinda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda terkait raperda tentang pemakaman muslim dan raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Ia mengaku mendapat masukan dan saran dari kedua lembaga tersebut.
“Dinas Syariah dan LBH Samarinda sudah memberikan masukan dan saran kepada kami terkait kedua raperda tersebut. Kami akan mempertimbangkan masukan dan saran tersebut dalam pembahasan lebih lanjut. Kami berharap agar kedua raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda, agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Samarinda,” tuturnya. (adv)