Bravo 13
Kontroversi Pemberhentian Ketua RT di Samarinda: Sebuah Catatan Politik LokalPemberhentian kontroversial 4 Ketua RT di Samarinda memicu polemik. DPRD menilai tak sesuai prosedur, meminta dicabut. Sebuah catatan politik lokal.
Oleh Handoko9 months ago
Kontroversi Pemberhentian Ketua RT di Samarinda: Sebuah Catatan Politik Lokal
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Masa-masa politik selalu menjadi momen yang rentan terhadap kontroversi, dan hal itu tidak terkecuali di Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda, Kalimantan Timur. Beberapa hari lalu, sebuah keputusan mengguncang stabilitas politik lokal ketika Lurah Rawa Makmur memutuskan untuk memberhentikan empat Ketua RT setempat. Alasan di balik keputusan kontroversial ini adalah dugaan keterlibatan dalam politik praktis, menjelang Pemilu 2024.

Namun, keputusan tersebut segera menjadi bahan perdebatan intens di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, keputusan pemberhentian tersebut dianggap melanggar prosedur yang berlaku. "Karena tidak sesuai dengan prosedur maka surat pemberhentian itu akan dicabut,” ungkap Joha dalam wawancara pada Selasa (6/2/2024).

Pemberhentian empat Ketua RT tersebut seharusnya merupakan kewenangan Camat, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun, Lurah Rawa Makmur mengambil langkah yang berani dengan memutuskan sendiri untuk melakukan pemberhentian. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di kalangan para Ketua RT yang terlibat.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, terungkap bahwa keputusan pemberhentian tersebut bermasalah secara hukum. RDP tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.

Pada akhirnya, hasil dari RDP menegaskan bahwa surat pemberhentian harus dicabut dan para Ketua RT yang bersangkutan dapat kembali bertugas. Joha Fajal menegaskan, "Karena ini baru pertama kali terjadi ada surat pemberhentian RT dari lurah. Jadi masalah ini sudah selesai."

Keputusan ini membawa harapan bagi para Ketua RT yang telah diberhentikan, seperti yang disampaikan oleh Suprianto, Ketua RT 41. Suprianto berharap agar surat pemberhentian segera dicabut dan bahwa keputusan RDP dapat membuka jalan bagi mereka untuk kembali bekerja.

Meskipun kontroversi ini telah menemui titik terang, namun ia tetap meninggalkan jejak yang menggugah pemikiran. Hal ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku dalam setiap tindakan administratif, terutama dalam konteks politik yang sensitif. Sebuah catatan politik lokal yang memberikan pelajaran berharga tentang kekuasaan, prosedur, dan keadilan di tingkat pemerintahan yang paling dasar. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait